HAKI untuk KONSEP DESIGN THINKING BAGI PENGEMBANGAN RENCANA PROGRAM DAN PEMBELAJARAN KREATIF DALAM KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Alhamdulillah, tanda bukti kepemilikan Hak Cipta HAKI dari Rektor Unpad sudah keluar. Bentuk apresiasi ini sungguh memacu kita untuk senantiasa berlomba-lomba untuk berkontribusi nyata bagi pendidikan dan masyarakat.

HAKI DESIGN THINKINGPengembangan kurikulum bebasis kompetensi di tingkat pendidikan tinggi menjadi tantangan tersendiri dimana diperlukan sebuah pemahaman komprehensif akan proses pembelajaran yang dilakukan seluruh elemen pembelajaran, seperti mahasiswa, dosen dan elemen-elemen lain. Selama ini perancangan kurikulum berbasis kompetensi yang dituangkan dalam rencana pembelajaran mengalami berbagai kendala dalam perumusannya, diantaranya adalah kurangnya pemahaman akan reasoning dan alasan filosofis yang kurang kuat atas metoda dan strategi pembelajaran yang dipilih. Hal tersebut menimbulkan berbagai kasus tumpang tindih baik tujuan, metoda ataupun kebutuhan mata ajar yang diajarkan. Penggunaan konsep Design Thinking yang didalamnya mengedepankan proses Discovery-Interpretation-IdeationExperimentation-Creation ternyata mampu diterapkan dalam pola pengembangan dan pelaksanaan proses pembelajaran  yang inovatif.  Konsep ini dapat membantu mahasiswa untuk menguasai kompetensi yang ditentukan. Dalam pengembangan rencana program dan pembelajaran, konsep ini diturunkan dalam bentuk matriks yang menjelaskan secara sitematis. Dimulai dengan perumusan tujuan kompetensi, proses pengembangan kemampuan afektif, psikomotorik dan kognitif yang diinginkan, pengembangan metoda pembelajaran, rumusan raihan kompetensi per kelompok pertemuan mata kuliah hingga pencapaian utuh kompetensi yang diharapkan. Dengan konsep ini, proses  pembelajaran melalui tahapan belajar kreatif yang mampu menciptakan pemahaman keilmuan dan praktek yang lebih efektif.

Kata Kunci : Kompetensi, Pembelajaran, Kreatif, Design Thinking, Kurikulum